Bagi orang tua, anak adalah penyejuk hati dan pelengkap jiwa yang
tidak dapat terbeli oleh apapun. Anak juga merupakan titipan Allah
subhanahu wa ta’ala yang wajib untuk dijaga,dibina dengan baik.
Maka Bersyukurlah bagi kita semua yang telah dipercayakan oleh Allah
untuk memiliki sang buah hati. Namun jangan lalai dengan anugrah
tersebut, karena pada akhirnya nanti, setiap kita pasti akan dimintai
pertanggungan jawab tentang semua kesenangan yang telah allah amanahkan
kepada kita.Hal ini sejalan dengan hadist sahih yang diriwayatkan Imam
Bukhari dari Ibnu Umar yang berkata: Aku mendengar
Rasulullah
shallallahu’alaihi wasallam bersabda:
“Setiap kalian adalah pemimpin dan akan dimintai pertanggungjawaban
atas kepemimpinannya, seorang imam adalah pemimpin dan akan dimintai
pertanggungjawaban atas kepemimpinannya dan seorang laki-laki adalah
pemimpin dalam keluarga dan akan dimintai tanggungjawab atas
kepemimpinannya, dan wanita adalah penanggung jawab terhadap rumah
suaminya dan akan dimintai tanggungjawabnya serta pembantu adalah
penanggungjawab atas harta benda majikannya dan akan dimintai
pertanggungjawaban atas kepemimpinannya.” (Muttafaqun ‘alaihi)
Abdullah bin Umar radhiyallahu’anhu, berkata “Didiklah anakmu karena
kamu akan ditanya tentang tanggungjawabmu, apakah sudah kamu ajari
anakmu, apakah sudah kamu didik anakmu dan kamu akan ditanya kebaikanmu
kepadanya dan ketaatan anakmu kepadamu.”
Sungguh islam adalah agama yang sempurna hingga pendidikan anakpun
diperhatikan dengan serius. Disana sangat ditekankan bahwa pertanggung
jawaban orang tua tentang pendidikan anak yang baik sesuai Al Qur’an dan
As sunnah adalah hal yang sangat luar biasa penting, agar mereka
terbekali dalam mengarungi kehidupan di dunia dan di akherat.
Salah satu hal yang penting dari cabang pendidikan untuk anak kita
adalah mengajarkan kepadanya tentang akhlak yang baik. sebagai contoh,
menyenangkan hati orang lain dan atau bahkan yang sesederhana sekalipun
yaitu memberikan wajah berseri saat bertemu dengan saudara muslim yang
lain.
Selain itu, hendaknya para orang tua, juga menekankan tentang
pembelajaran sederhana bagi anak untuk membentuk karakter yang baik,
lewat beberapa contoh teladan berikut ini.
1. Mengajarkan kejujuran.
Dari Ibnu Mas’ud radhiyallahu’anhu bahwa Nabi shallallahu’alaihi wasallam bersabda,
“Peganglah kejujuran karena sesungguhnya kejujuran menunjukkan kepada
kebaikan dan kebaikan menunjukan kepada surga. Seseorang selalu jujur
dan memelihara kejujuran hingga tercatat di sisi Allah termasuk orang
yang jujur. Dan hindarilah dusta karena kedustaan menunjukkan kepada
kejahatan dan kejahatan menunjukkan kepada neraka. Seseorang selalu
berdusta dan terbiasa berbuat dusta hingga tertulis di sisi Allah
sebagai pendusta.” (HR. Bukhari Muslim)
2. Mengajarkan Berbuat baik kepada lingkungan mereka.
Rasulullah saw bersumpah tiga kali dan menyatakan bahwa seseorang
tidaklah beriman manakala tetangganya tidak merasa aman darinya.
Sabdanya, ”Demi Allah, ia tidaklah beriman, demi Allah, ia tidaklah
beriman, demi Allah, ia tidaklah beriman. Para sahabat bertanya, “Siapa
wahai Rasulullah?” Beliau menjawab, Yaitu seseorang, di mana tetangganya
tidak mendapatkan keamanan darinya.” (HR Bukhari)
Dari Abu Hurairoh radhiyallahu’anhu berkata bahwa Rasulullah shallallahu’alaihi wasallam bersabda,
“Hak seorang muslim atas muslim lainnya ada lima; menjawab salam,
menjenguk orang sakit, mengiringi jenazah, menghadiri undangan dan
mendoakan orang yang bersin.” (Muttafaqun ‘alaihi)
3. Mengajarkan Amanah.
Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman ” Sesungguhnya Allah menyuruh
kamu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya..” (Qs.
Annisa:58)
4. Mengajarkan Untuk Mengucapkan salam.
Dari Abu Hurairah radhiyallahu’anhu berkata bahwa Rasulullah shallallahu’alaihi wasallam bersabda:
“Tidaklah kalian masuk surga hingga kalian beriman dan kalian tidak
beriman hingga kalian saling mencintai. Dan maukah kalian aku tunjukkan
kepada sesuatu jika kalian mengerjakannya maka kalian akan saling
mencintai? Tebarkan salam diantara kalian.” (HR. Muslim)
5. Mengajarkan Tidak berboros kata.
Rasulullah saw bersabda, ”Siapa yang beriman kepada Allah dan hari akhir, hendaklah ia berkata baik atau diam.” (HR Bukhari)
6. Mengajarkan Tidak Memanggil dengan Julukan yang Dibenci.
Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman ”…Dan janganlah kalian panggil-memanggil dengan gelar-gelar buruk.” (Al Hujurat: 11).
Akhlak yang baik, setelah bimbingan dan taufik Allah subhanahu
wata’ala, merupakan buah kesungguhan usaha anak- anak kita untuk melatih
diri mereka dengan berbagai sifat terpuji. Juga merupakan hasil dari
jihad yang mereka lakukan tanpa henti dan tak kenal lelah dalam
memerangi segala perangai, tabiat dan sifat buruk yang mungkin muncul
dalam diri mereka sendiri.
Pendidikan seperti inilah yang menjadi wasiat dan warisan yang baik,
bahkan saat nanti kita telah tiada sekalipun. Dan wasiat baik ini adalah
lebih dari sekedar harta atau perhiasan dunia.
(Syahidah/voa-islam.com)
Kamis, 09 Agustus 2012
Sabtu, 04 Agustus 2012
Mahasiswa Baru di Tengah Kepungan Apatisme
Memang belum ada data pasti mengenai seberapa besar angka atau persentase jumlah mahasiswa Indonesia yang menganggap organisasi sebagai hal yang tidak penting. Tetapi ini adalah fenomena nyata yang dapat diamati langsung di banyak perguruan tinggi. Data atau angka mahasiswa Indonesia yang apatis tidaklah sepenting upaya-upaya pemberantasan virus apatisme. Hal yang harus menjadi perhatian adalah mencari solusi untuk memecahkan masalah ini. Namun bukan berarti inisiatif untuk mengadakan survei terhadap jumlah mahasiswa yang punya sikap apatis terhadap organisasi di tiap-tiap kampus tidak penting. Untuk semakin menguatkan argumen, data pasti tentu dibutuhkan.
Pada beberapa mahasiswa baru, virus apatisme yang mengidap mereka bisa diamati dari tampak jelasnya sikap masa bodoh terhadap kegiatan-kegiatan positif, seperti ikut aktif dalam forum diskusi, mengurus komunitas belajar, atau ikut berpartisipasi dalam aksi demonstrasi. Kegiatan para mahasiswa yang apatis terhadap aktivitas-aktivitas positif seperti ini pada hari-hari kuliah biasanya hanya “ku-pu-ku-pu” (kuliah-pulang-kuliah-pulang). Tidak ada inisiatif untuk aktif dalam kegiatan pengembangan diri melalui keterlibatan dalam organisasi tertentu yang sesuai dengan minat dan bakat.
Ironisnya, sikap apatis mahasiswa baru sulit diberantas di tengah kepungan apatisme yang juga menjangkiti sebagian mahasiswa awal (senior). Virus apatisme akan semakin subur manakala dia memang sudah menjangkiti banyak mahasiswa sejak awal. Agar virus ini tidak menjangkiti mahasiswa dari tahun ke tahun, harus dicari obat mujarab untuk membasminya. Karena jika virus ini dibiarkan hidup semakin lama, niscaya akan semakin susah pula memberantasnya.
Dalam upaya memerangi sikap apatisme pada mahasiswa, peran senior mutlak perlu. Para senior dapat pula bekerjasama dengan mahasiswa baru yang memang tidak dijangkiti virus apatisme. Beberapa mahasiswa baru memang punya inisiatif untuk melibatkan diri di dalam organisasi tertentu. Pemahaman akan pentingnya berorganisasi harus ditanam pada setiap mahasiswa. Selain itu, harus pula dipaparkan manfaat yang bisa didapat dengan ikut aktif dalam aneka kegiatan organisasi.
Mahasiswa yang tergabung dalam organisasi yang bergerak di bidang menulis, misalnya, bisa memeroleh banyak pengetahuan tentang cara menulis, baik itu misalnya opini bertema politik, puisi, cerpen atau novel. Kemampuan menulis yang dimiliki, akan memberi banyak manfaat bagi mahasiswa, baik saat masih di bangku kuliah maupun setelah lulus. Keterampilan menulis adalah salah satu modal berharga.
Dengan keterampilan menulis, seorang mahasiswa bisa mengikuti lomba menulis. Kalau berhasil menjadi juara, tentu itu prestasi yang membanggakan. Atau dalam hal lain, tulisan-tulisan tersebut bisa diterbitkan di berbagai media massa. Punya kemampuan menulis juga dapat mempermudah mahasiswa dalam menulis jurnal dan skripsi. Dan yang lebih penting lagi, ilmu menulis bisa sangat berguna setelah lulus kuliah.
Bekal kemampuan menulis yang baik menjadi nilai tawar yang tinggi ketika seorang mahasiswa punya cita-cita berkarir sebagai wartawan atau penulis buku. Dalam “memburu” beasiswa S-2 atau melamar kerja, publikasi tulisan di media massa, baik cetak ataupun elektronik, juga akan menjadi nilai tawar tersendiri. Begitu banyak manfaat yang bisa dipetik dari aktif terlibat dalam organisasi.
Kendati demikian, masih beredar sebuah asumsi keliru yang menyebabkan banyak mahasiswa enggan berkecimpung dalam dunia organisasi. Menurut beberapa mahasiswa, durasi kuliah idealnya adalah empat tahun. Mahasiswa yang lulus di atas empat tahun masa kuliah, disimpulkan sebagai mahasiswa yang telat lulus. Menurut beberapa mahasiswa yang menganut durasi ideal seperti ini, salah satu penyebab lamanya seorang mahasiswa telat lulus adalah karena aktif berorganisasi sehingga fokus utamanya bukan pada upaya menyelesaikan kuliah semata. Inti dari asumsi keliru ini, mahasiswa yang aktif berorganisasi tidak akan bisa lulus kuliah dalam waktu yang cepat.
Asumsi ini mudah sekali terbantahkan. Beberapa mahasiswa yang aktif dalam berorganisasi justru dapat menyelesaikan kuliahnya dalam waktu yang cepat, sesuai targetnya. Justru beberapa mahasiswa yang apatis terhadap organisasi menghadapi sejumlah kendala dalam perkuliahan, misalnya kemampuan berinteraksinya yang kalah jauh dibandingkan dengan mereka yang aktif berorganisasi. Mahasiswa yang apatis terhadap organisasi juga tidak terbiasa membuat analisis sendiri yang tajam atas isu-isu tertentu yang tengah dikulitinya.
Lagi pula, mahasiswa yang aktif berorganisasi tetapi tidak bisa menyelesaikan kuliah dalam waktu yang cepat, sudah punya kecakapan yang memadai untuk siap terjun dalam lingkungan sosial sebagai bentuk pengabdian mahasiswa. Artinya, walaupun tidak lulus cepat, setidaknya mahasiswa yang aktif dan serius berorganisasi punya kesiapan yang lebih baik dari mereka yang kegiatannya hanya kuliah-pulang-kuliah-pulang.
Pemahaman ini wajib diberikan kepada senior. Tetapi peran tersebut hendaknya tidak dalam hal menggiring mahasiswa baru agar bergabung dalam organisasi tertentu. Upaya penggiringan mahasiswa baru oleh senior ke dalam organisasi tertentu kerap mengabaikan kebutuhan mahasiswa yang sebenarnya. Setiap mahasiswa, punya latar belakang, minat dan bakat yang berbeda. Dalam hal ini, senior harus berperan untuk memfasilitasi masing-masing mahasiswa yang punya perbedaan untuk bergabung dalam organisasi tertentu yang sesuai dengan minat dan bakat.
Senior harus bisa mengidentifikasi “selera” setiap mahasiswa yang berbeda-beda. Jika ada mahasiswa yang punya bakat di bidang sepak bola, harusnya dia direkomendasikan untuk bergabung ke dalam organisasi yang fokus di bidang olahraga. Ini bukan menggiring, tetapi memberi gambaran dengan sedikit pengerahan. Ketika ada mahasiswa baru bergabung dengan organisasi yang tidak sesuai dengan minat dan bakatnya, tentu dia tidak akan bisa menyalurkan potensinya yang tidak sesuai dengan arah gerak organisasi tersebut.
Ketika potensi itu tidak bisa disalurkan, hal ini tidak hanya akan merugikan mahasiswa yang bersangkutan, tetapi juga organisasi tersebut. Organisasi yang diisi oleh orang yang salah itu tidak akan bisa bergerak optimal. Misalnya, ada mahasiswa yang punya bakat di bidang seni, lebih khususnya misalnya bernyanyi, tetapi oleh senior yang punya kepentingan tertentu, mahasiswa tersebut lalu digiring oleh organisasi si senior yang justru bergerak di bidang otomotif. Setiap mahasiswa harus punya fokus.
Mahasiswa butuh ruang gerak yang selaras dengan gerakan yang ingin dilakukannya. Ketika ruang gerak yang dimasuki seorang mahasiswa ternyata kontradiktif dengan gerak pengembangan bakat yang ingin dilakukan, maka upaya optimal guna meraih tujuan berupa tersalurnya potensi yang dimiliki menjadi sulit – bahkan bisa saja nihil – akibat adanya ketersendatan saluran. Jadi, bentuk gerak – yang sesuai dengan keinginan – hanya akan bisa diwujudkan dalam ruang gerak yang punya kesesuaian serta mendukung gerak yang dilakukan tersebut. Put the right man in the right place.
Karena beragamnya minat dan bakat setiap mahasiswa, terkadang ada mahasiswa yang tidak punya wadah untuk menyalurkan minat dan bakatnya akibat ketiadaan organisasi yang sesuai dengan “selera” si mahasiswa. Ketiadaan organisasi mahasiswa yang mewadahi para inovator di bidang kuliner, misalnya, akan membuat mahasiswa-mahasiswa yang punya bakat di bidang tersebut menjadi “terlantar”.
Bakat ini tidak bisa tersalurkan dengan baik karena tidak ada organisasi yang bergerak di bidang tersebut. Untuk menghindari munculnya sikap apatis dari mahasiswa yang punya bakat tetapi tidak ada organisasi yang mewadahinya guna mengoptimalkan pengembangan bakatnya, di sinilah peran senior harus lebih aktif. Para senior, harus punya inisiatif dalam memfasilitasi mahasiswa yang “terlantar” tersebut untuk mendirikan ruang gerak baru. Dengan peran aktif ini, virus apatisme bisa diperangi.
Karena bentuk gerak semakin banyak, maka ruang gerak harus pula mengikuti setiap pertumbuhan bentuk gerak. Ruang gerak diciptakan untuk menyerap bentuk-bentuk gerak yang tidak terwadahi. Jika semua mahasiswa punya bakat yang saling berbeda, maka semua mahasiswa harus punya wadah organisasi untuk menyalurkan minat dan bakatnya. Jika upaya ini semakin digeliatkan bersamaan dengan pertumbuhan rasa penting berorganisasi pada banyak mahasiswa, bukan tidak mungkin virus apatisme bisa masuk kubur.
Bisma Yadhi Putra
Mahasiswa Prodi Ilmu Politik
Universitas Malikussaleh (Unimal)
dan Siswa Sekolah Demokrasi Aceh Utara
(//rfa)
Kamis, 02 Agustus 2012
Perjokian dan Mc Donaldisasi Pendidikan
WAJAH dunia pendidikan tinggi kita kembali mendapat
tamparan keras. Peristiwa terungkapnya praktik perjokian dalam ujian
seleksi masuk perguruan tinggi kembali terjadi. Tidak tanggung-tanggung
kali ini terjadi di salah satu universitas terbaik di negeri ini,
Universitas Gadjah Mada (UGM). Peristiwa memalukan ini terjadi di saat
ujian seleksi masuk kelas internasional Fakultas Kedokteran UGM. Polres
Sleman yang menerima laporan dari panitia pelaksana berhasil meringkus
para peserta gadungan di tempat kejadian perkara. Lebih fantastisnya
lagi, praktik perjokian kali ini tidak hanya dilakukan oleh segelintir
oknum, namun diduga melibatkan 52 peserta ujian. Sejauh ini UGM
merespons “tragedi akademik” ini dengan membuat Tim Pencari Fakta (TPF)
Independen untuk membongkar pihak pihak yang terlibat dalam praktik
praktik manipulatif tersebut.
Tragedi yang terjadi dalam dunia pendidikan tinggi di atas mengguratkan ironi dalam sanubari kita. Praktik perjokian yang terjadi dalam seleksi masuk perguruan tinggi sungguh telah menciderai idealisme perguruan tinggi. Perguruan tinggi yang harusnya menjadi tempat menyemai benih-benih sikap kecendikiawanan seperti kejujuran intelektual, integritas, keadilan dan kebenaran, justru sekarang menjadi tak lebih dari komoditas bernilai tinggi yang diperebutkan meskipun dengan cara-cara yang tidak beradab. Fenomena ini sesungguhnya membuka mata kita akan realitas bahwa pendidikan tinggi kita telah mengalami apa yang disebut sosiolog Amerika George Ritzer sebagai Mc Donaldisasi. Menurut Ritzer, Mc Donaldisasi mengisyaratkan bekerjanya prinsip-prinsip kapitalisme dalam sebuah institusi sosial. Dalam konteks ini, proses Mc Donaldisasi telah berjalan pada institusi pendidikan kita.
Mc Donaldisasi terdiri atas empat prinsip yang bekerja. Pertama, prinsip efisiensi dalam institusi pendidikan. Hal ini ditandai dengan mendorong program-program studi yang “laku” di pasaran untuk menghasilkan banyak pundi-pundi rupiah. Sementara, di sisi lain “membunuh” program-program studi yang dinilai kurang marketable di bursa pasar kerja. Prinsip yang kedua adalah keterprediksian. Prinsip ini berjalan dengan menyesuaikan kurikulum pendidikan dengan kebutuhan pasar kerja, pendidikan diarahkan untuk memenuhi kepentingan industri yang kapitalistik. Prinsip ketiga adalah kuantifikasi yang ditandai dengan mengukur segala proses pembelajaran akademik dengan angka-angka statistik, kenyataan sosial yang begitu kompleks direduksi menjadi sekadar angka-angka bisu. Keempat, Mc Donaldisasi pendidikan ditandai dengan berjalannya prinsip teknologisasi, proses pembelajaran dikontrol melalui teknologi high tech berbiaya tinggi.
Dari semua kriteria, dunia pendidikan tinggi kita nampaknya sudah “sempurna” mengalami Mc Donaldisasi. Pertama, prinsip efisiensi jelas sudah diterapkan di hampir semua perguruan tinggi, baik negeri maupun swasta. Program program studi yang dianggap “laku” di pasaran akan difasilitasi sedemikian rupa sehingga mutunya semakin meningkat dari tahun ke tahun. Hal ini nampak dari program studi seperti ekonomi, kedokteran, dan teknik yang menjadi “primadona” perguruan tinggi dalam menggaet calon mahasiswa. Kedua, prinsip keterprediksian, institusi pendidikan kita dalam banyak hal telah melakukan perubahan kurikulum demi tuntutan bursa pasar kerja. Kita mengenal apa yang disebut dengan paradigma “link and match” dalam pendidikan tinggi yang menyatakan bahwa dunia pendidikan haruslah terintegrasi dengan dunia pasar kerja. Dengan logika demikian, pendidikan telah disubordinasi menjadi sekadar “produsen” tenaga kerja siap pakai guna memenuhi kepentingan industri kapitalistik.
Ketiga, Nuansa Mc Donaldisasi pendidikan tinggi kita juga begitu terasa dari proses kuantifikasi yang semakin massif dilakukan di institusi pendidikan. Proses pembelajaran akademik yang dialektik kini dipinggirkan, diganti dengan proses kuantifikasi dalam bentuk angka-angka statistik. Indeks prestasi akademik menjadi “paramater utama” dalam mengukur kemampuan akademik mahasiswa, sedangkan kecerdasan sosial dan kematangan emosional tidak dianggap penting lagi. Terakhir, dunia pendidikan tinggi kita juga dijebak oleh teknologisasi, proses pembelajaran akademik menggunakan teknologi sebagai alat kontrol manusia. Hal ini nampak dalam kebijakan prasyarat absensi minimal 75 persen yang dikontrol melalui mesin pemindai jari (finger machine), teknologi yang awalnya tunduk pada manusia justru berbalik menguasai manusia.
Proses Mc Donaldisasi pendidikan tinggi pada hakikatnya akan menggiring kita pada komodifikasi pendidikan. Komodifikasi pada pendidikan mengubah nilai pendidikan yang sebenarnya adalah nilai guna menjadi nilai tukar. Dalam nilai tukar, pendidikan berfungsi sebagai suatu proses untuk mendidik manusia menjadi suatu komoditas yang diperjual-belikan sehingga dapat menciptakan nilai lebih bagi pemilik mode of production (dalam hal ini lembaga pendidikan), sehingga mereka mendapatkan keuntungan yang besar dari terselenggaranya pendidikan
Singkatnya, dalam proses komodifikasi, pendidikan semata-mata dijadikan barang dagangan yang dapat diperjualbelikan dengan mudah, sehingga menjadi garis demarkasi yang memisahkan antara golongan ‘the have’ dengan golongan ‘the have not’. Pendidikan menjadi penanda kelas sosial seseorang.
Dalam konteks ini, praktik perjokian dalam dunia akademik sesungguhnya menggambarkan realitas komodifikasi pendidikan; pendidikan diperebutkan sedemikian rupa oleh para “pembeli-pembeli” berduit. Bangku-bangku kuliah di Fakultas Kedokteran UGM telah menjadi “komoditas” dengan harga selangit untuk dinikmati prestise dan prospek kerjanya. Puluhan peserta ujian masuk yang menggunakan jasa perjokian ini sesungguhnya sedang bertransaksi untuk “membeli” kursi-kursi pendidikan yang mereka impikan dan rela merogoh kocek dalam-dalam. Bahkan, mereka juga “nekat” menerabas nilai-nilai keadilan, kejujuran dan kebenaran demi impian-impian semu mereka. Komodifikasi ini lebih jauh mengakibatkan “stok pengetahuan” (stock of knowledge) dapat dengan mudah ditukar dengan materi. Lihatlah aksi sang joki yang rela melacurkan intelektualitasnya demi merengkuh iming-iming materi. Intelektualitas sebagai hasil proses pembelajaran yang mestinya diabdikan bagi kepentingan rakyat dan kemanusiaan, justru dalam arus Mc Donaldisasi pendidikan dengan mudah “digadaikan” demi secuil materi.
Mohammad Zaki Arrobi
Sosiolog Muda Universitas Gadjah Mada (UGM)
Tragedi yang terjadi dalam dunia pendidikan tinggi di atas mengguratkan ironi dalam sanubari kita. Praktik perjokian yang terjadi dalam seleksi masuk perguruan tinggi sungguh telah menciderai idealisme perguruan tinggi. Perguruan tinggi yang harusnya menjadi tempat menyemai benih-benih sikap kecendikiawanan seperti kejujuran intelektual, integritas, keadilan dan kebenaran, justru sekarang menjadi tak lebih dari komoditas bernilai tinggi yang diperebutkan meskipun dengan cara-cara yang tidak beradab. Fenomena ini sesungguhnya membuka mata kita akan realitas bahwa pendidikan tinggi kita telah mengalami apa yang disebut sosiolog Amerika George Ritzer sebagai Mc Donaldisasi. Menurut Ritzer, Mc Donaldisasi mengisyaratkan bekerjanya prinsip-prinsip kapitalisme dalam sebuah institusi sosial. Dalam konteks ini, proses Mc Donaldisasi telah berjalan pada institusi pendidikan kita.
Mc Donaldisasi terdiri atas empat prinsip yang bekerja. Pertama, prinsip efisiensi dalam institusi pendidikan. Hal ini ditandai dengan mendorong program-program studi yang “laku” di pasaran untuk menghasilkan banyak pundi-pundi rupiah. Sementara, di sisi lain “membunuh” program-program studi yang dinilai kurang marketable di bursa pasar kerja. Prinsip yang kedua adalah keterprediksian. Prinsip ini berjalan dengan menyesuaikan kurikulum pendidikan dengan kebutuhan pasar kerja, pendidikan diarahkan untuk memenuhi kepentingan industri yang kapitalistik. Prinsip ketiga adalah kuantifikasi yang ditandai dengan mengukur segala proses pembelajaran akademik dengan angka-angka statistik, kenyataan sosial yang begitu kompleks direduksi menjadi sekadar angka-angka bisu. Keempat, Mc Donaldisasi pendidikan ditandai dengan berjalannya prinsip teknologisasi, proses pembelajaran dikontrol melalui teknologi high tech berbiaya tinggi.
Dari semua kriteria, dunia pendidikan tinggi kita nampaknya sudah “sempurna” mengalami Mc Donaldisasi. Pertama, prinsip efisiensi jelas sudah diterapkan di hampir semua perguruan tinggi, baik negeri maupun swasta. Program program studi yang dianggap “laku” di pasaran akan difasilitasi sedemikian rupa sehingga mutunya semakin meningkat dari tahun ke tahun. Hal ini nampak dari program studi seperti ekonomi, kedokteran, dan teknik yang menjadi “primadona” perguruan tinggi dalam menggaet calon mahasiswa. Kedua, prinsip keterprediksian, institusi pendidikan kita dalam banyak hal telah melakukan perubahan kurikulum demi tuntutan bursa pasar kerja. Kita mengenal apa yang disebut dengan paradigma “link and match” dalam pendidikan tinggi yang menyatakan bahwa dunia pendidikan haruslah terintegrasi dengan dunia pasar kerja. Dengan logika demikian, pendidikan telah disubordinasi menjadi sekadar “produsen” tenaga kerja siap pakai guna memenuhi kepentingan industri kapitalistik.
Ketiga, Nuansa Mc Donaldisasi pendidikan tinggi kita juga begitu terasa dari proses kuantifikasi yang semakin massif dilakukan di institusi pendidikan. Proses pembelajaran akademik yang dialektik kini dipinggirkan, diganti dengan proses kuantifikasi dalam bentuk angka-angka statistik. Indeks prestasi akademik menjadi “paramater utama” dalam mengukur kemampuan akademik mahasiswa, sedangkan kecerdasan sosial dan kematangan emosional tidak dianggap penting lagi. Terakhir, dunia pendidikan tinggi kita juga dijebak oleh teknologisasi, proses pembelajaran akademik menggunakan teknologi sebagai alat kontrol manusia. Hal ini nampak dalam kebijakan prasyarat absensi minimal 75 persen yang dikontrol melalui mesin pemindai jari (finger machine), teknologi yang awalnya tunduk pada manusia justru berbalik menguasai manusia.
Proses Mc Donaldisasi pendidikan tinggi pada hakikatnya akan menggiring kita pada komodifikasi pendidikan. Komodifikasi pada pendidikan mengubah nilai pendidikan yang sebenarnya adalah nilai guna menjadi nilai tukar. Dalam nilai tukar, pendidikan berfungsi sebagai suatu proses untuk mendidik manusia menjadi suatu komoditas yang diperjual-belikan sehingga dapat menciptakan nilai lebih bagi pemilik mode of production (dalam hal ini lembaga pendidikan), sehingga mereka mendapatkan keuntungan yang besar dari terselenggaranya pendidikan
Singkatnya, dalam proses komodifikasi, pendidikan semata-mata dijadikan barang dagangan yang dapat diperjualbelikan dengan mudah, sehingga menjadi garis demarkasi yang memisahkan antara golongan ‘the have’ dengan golongan ‘the have not’. Pendidikan menjadi penanda kelas sosial seseorang.
Dalam konteks ini, praktik perjokian dalam dunia akademik sesungguhnya menggambarkan realitas komodifikasi pendidikan; pendidikan diperebutkan sedemikian rupa oleh para “pembeli-pembeli” berduit. Bangku-bangku kuliah di Fakultas Kedokteran UGM telah menjadi “komoditas” dengan harga selangit untuk dinikmati prestise dan prospek kerjanya. Puluhan peserta ujian masuk yang menggunakan jasa perjokian ini sesungguhnya sedang bertransaksi untuk “membeli” kursi-kursi pendidikan yang mereka impikan dan rela merogoh kocek dalam-dalam. Bahkan, mereka juga “nekat” menerabas nilai-nilai keadilan, kejujuran dan kebenaran demi impian-impian semu mereka. Komodifikasi ini lebih jauh mengakibatkan “stok pengetahuan” (stock of knowledge) dapat dengan mudah ditukar dengan materi. Lihatlah aksi sang joki yang rela melacurkan intelektualitasnya demi merengkuh iming-iming materi. Intelektualitas sebagai hasil proses pembelajaran yang mestinya diabdikan bagi kepentingan rakyat dan kemanusiaan, justru dalam arus Mc Donaldisasi pendidikan dengan mudah “digadaikan” demi secuil materi.
Mohammad Zaki Arrobi
Sosiolog Muda Universitas Gadjah Mada (UGM)
Sumber : http://kampus.okezone.com/read/2012/07/31/95/671038/perjokian-dan-mc-donaldisasi-pendidikan
Kamis, 14 Juni 2012
Pendidikan Anak untuk Masa Depan Indonesia
SATU Juli adalah hari anak-anak Indonesia.
Anak merupakan aset negara yang akan menentukan masa depan bangsa. Oleh
sebab itu, sudah seharusnya pemerintah lebih memperhatikan kualitas
pendidikan bagi anak. Dengan pendidikan anak yang berkualitas,
diharapkan masa depan Indonesia akan menjadi lebih baik seiring
membaiknya pendidikan anak. Untuk mencapai harapan itu, dibutuhkan
keseriusan dari berbagai pihak, baik orangtua, guru, maupun pemerintah
agar tujuan tersebut dapat terpenuhi.
Jika mau menyelisik lebih dalam, maka akan ditemukan realitas pendidikan anak-anak Indonesia yang memprihatinkan. Masih banyak di antara mereka yang hingga saat ini belum tersentuh pendidikan yang sesuai dengan harapan bangsa. Ada beberapa hal yang membuat pendidikan di Indonesia semakin melenceng dari cita-cita bangsa. Pertama, kecenderungan pendidikan Indonesia yang semakin elitis dan tak terjangkau rakyat miskin. Dalam hal ini, pemerintah dituding membuat kebijakan yang diskriminatif sehingga menyulitkan rakyat kecil mengakses pendidikan. Kedua, lahirnya sistem pendidikan yang tidak memberdayakan. Dalam konteks ini, kebijakan yang dibentuk semata-mata untuk mendukung status quo dan memapankan kesenjangan sosial (Darmaningtyas, 2005, Pendidikan Rusak-Rusakan). Ketiga, kurangnya orientasi pendidikan terhadap pembangunan moral. Hal ini dapat dibuktikan dengan melihat realitas anak-anak yang bertindak amoral, sehingga sering dikatakan pendidikan minus budi pekerti.
Bila dibandingkan dengan negara ASEAN lainnya, anggaran pendidikan Indonesia termasuk dalam kategori tinggi. Namun, tetap saja masih banyak anak Indonesia yang belum mendapatkan pendidikan yang layak. Tingginya biaya pendidikan di Indonesia membuat anak-anak dari kalangan rakyat menengah ke bawah tak mampu menjangkaunya. Kondisi anak-anak di perkotaan yang hidup di bawah garis kemiskinan juga memaksa mereka bekerja demi mempertahankan hidup. Sehingga, sebagian besar dari mereka tak mempunyai kesempatan untuk mengenyam pendidikan. Fakta yang tak jauh berbeda kita temukan pada masyarakat pedesaan. Karena faktor ekonomi yang tidak mendukung, anak-anak desa yang ingin melanjutkan pendidikan ke jenjang lebih tinggi harus mengubur dalam-dalam mimpi mereka.
Pendidikan merupakan hak setiap warga negara, namun masih ada beberapa dari mereka yang belum mendapatkan hak tersebut. Hingga saat ini, peluang terbesar untuk memperoleh akses pendidikan yang baik hanya anak orang kaya dan pintar. Dengan bermodalkan kemampuan ekonomi yang lebih dari cukup, didukung dengan kemampuan berpikir tinggi, menjadi faktor pendukung untuk memperoleh akses pendidikan yang lebih baik. Mereka berpeluang besar memasuki sekolah-sekolah elit, berkualitas, berstandar nasional, bahkan internasional. Hal ini menciptakan lingkungan belajar-mengajar yang kondusif, karena ditunjang dengan kualitas anak didik yang punya daya pikir tinggi. Selain itu, tersedianya sarana prasarana yang lengkap membantu untuk mewujudkan pendidikan yang mapan.
Peluang kedua untuk memperoleh akses pendidikan yang baik dimiliki oleh mereka anak-anak miskin tapi pintar. Meskipun berasal dari keluarga kelas ekonomi menengah ke bawah, anak-anak dari kelompok ini masih mempunyai kesempatan untuk mendapatkan akses pendidikan yang baik, meskipun kecil skalanya. Dengan keuletan berpikir dan tekad yang kuat, mereka pun berpeluang mendapatkan pendidikan layak. Tak sedikit dari mereka justru mempunyai mental yang kuat karena terbiasa hidup dalam kondisi ekonomi sulit. Hal ini menjadikan mereka lebih siap dalam menghadapi tantangan-tantangan hidup yang tak selamanya berjalan mulus. Mereka boleh saja lahir dari keluarga “miskin”, namun mereka tak boleh menjadi seorang pemikir miskin. Dalam arti miskin ide dan pengetahuan.
Peluang selanjutnya yaitu anak-anak kaya tapi mempunyai daya pikir yang rendah. Mereka berkesempatan mendapatkan pendidikan yang layak sebagaimana mereka anak-anak yang pandai, entah dari keluarga mampu atau tak mampu. Rendahnya daya pikir yang dimaksudkan, mempunyai dua tafsiran. Pertama, rendahnya kemampuan berpikir yang disebabkan kerena adanya cacat secara fisik. Sebagai contoh, anak tunawicara yang lahir dari keluarga kaya. Mereka akan tetap mendapatkan hak mengenyam pendidikan di bangku Sekolah Luar Biasa (SLB). Semua itu tentu tak terlepas dari kepedulian setiap orangtua; akan membiarkan si anak cacat tetap dalam kecacatannya, ataukah mempunyai kesadaran dan kepedulian untuk tetap memberikan hak pendidikan pada anak. Kedua, rendahnya kemampuan berpikir karena dimanjakan dengan ketersediaan yang serba instan. Kondisi ekonomi keluarga yang berada di atas batas cukup, membuat mereka lupa daratan yang pada akhirnya menjadikan anak-anak orang kaya ini sangat menikmati kemalasan. Melihat kondisi pendidikan Indonesia yang cenderung diskriminatif, lalu bagaimana nasib anak-anak yang bodoh dan berasal dari golongan tidak mampu?
Anak-anak bodoh dan miskin mendapatkan peluang yang sempit, atau bahkan dapat dikatakan tertutup. Satu-satunya peluang yang masih terbuka bagi mereka adalah sekolah-sekolah yang mempunyai kualitas rendah yang secara fisik terletak di daerah pinggiran kota atau di desa terpencil. Jika terletak di pinggiran kota, sekolah tersebut berada di daerah pemukiman padat, kumuh, dan tak terawat, sehingga kegiatan belajar-mengajar pun tidak kondusif. Sedangkan yang berada di daerah pedesaan, sekolah tersebut jauh dari perhatian pemerintah, sarana dan prasarananya minim, disiplinnya rendah. Selain itu, biayanya relatif tinggi menurut ukuran mereka, karena penghasilan wali murid tidak seberapa untuk membayar biaya sekolah.
Tak hanya itu, masih ada anak-anak di desa terpencil yang sama sekali belum tersentuh pendidikan. Kondisi seperti ini justru akan semakin melestarikan ketidakadilan dalam pendidikan, merusak solidaritas sosial, dan menimbulkan kekecewaan. Oleh karena itu, pemerintah perlu melakukan pemerataan pendidikan, agar cita-cita bangsa dapat terwujud. Wallahu a’lam bi al-shawab.
Khoirun Ni’mah
Peserta Pendidikan Tahfidz al-Qur’an
Peraih Beasiswa di Monash Institute Semarang
(//rfa)
Jika mau menyelisik lebih dalam, maka akan ditemukan realitas pendidikan anak-anak Indonesia yang memprihatinkan. Masih banyak di antara mereka yang hingga saat ini belum tersentuh pendidikan yang sesuai dengan harapan bangsa. Ada beberapa hal yang membuat pendidikan di Indonesia semakin melenceng dari cita-cita bangsa. Pertama, kecenderungan pendidikan Indonesia yang semakin elitis dan tak terjangkau rakyat miskin. Dalam hal ini, pemerintah dituding membuat kebijakan yang diskriminatif sehingga menyulitkan rakyat kecil mengakses pendidikan. Kedua, lahirnya sistem pendidikan yang tidak memberdayakan. Dalam konteks ini, kebijakan yang dibentuk semata-mata untuk mendukung status quo dan memapankan kesenjangan sosial (Darmaningtyas, 2005, Pendidikan Rusak-Rusakan). Ketiga, kurangnya orientasi pendidikan terhadap pembangunan moral. Hal ini dapat dibuktikan dengan melihat realitas anak-anak yang bertindak amoral, sehingga sering dikatakan pendidikan minus budi pekerti.
Bila dibandingkan dengan negara ASEAN lainnya, anggaran pendidikan Indonesia termasuk dalam kategori tinggi. Namun, tetap saja masih banyak anak Indonesia yang belum mendapatkan pendidikan yang layak. Tingginya biaya pendidikan di Indonesia membuat anak-anak dari kalangan rakyat menengah ke bawah tak mampu menjangkaunya. Kondisi anak-anak di perkotaan yang hidup di bawah garis kemiskinan juga memaksa mereka bekerja demi mempertahankan hidup. Sehingga, sebagian besar dari mereka tak mempunyai kesempatan untuk mengenyam pendidikan. Fakta yang tak jauh berbeda kita temukan pada masyarakat pedesaan. Karena faktor ekonomi yang tidak mendukung, anak-anak desa yang ingin melanjutkan pendidikan ke jenjang lebih tinggi harus mengubur dalam-dalam mimpi mereka.
Pendidikan merupakan hak setiap warga negara, namun masih ada beberapa dari mereka yang belum mendapatkan hak tersebut. Hingga saat ini, peluang terbesar untuk memperoleh akses pendidikan yang baik hanya anak orang kaya dan pintar. Dengan bermodalkan kemampuan ekonomi yang lebih dari cukup, didukung dengan kemampuan berpikir tinggi, menjadi faktor pendukung untuk memperoleh akses pendidikan yang lebih baik. Mereka berpeluang besar memasuki sekolah-sekolah elit, berkualitas, berstandar nasional, bahkan internasional. Hal ini menciptakan lingkungan belajar-mengajar yang kondusif, karena ditunjang dengan kualitas anak didik yang punya daya pikir tinggi. Selain itu, tersedianya sarana prasarana yang lengkap membantu untuk mewujudkan pendidikan yang mapan.
Peluang kedua untuk memperoleh akses pendidikan yang baik dimiliki oleh mereka anak-anak miskin tapi pintar. Meskipun berasal dari keluarga kelas ekonomi menengah ke bawah, anak-anak dari kelompok ini masih mempunyai kesempatan untuk mendapatkan akses pendidikan yang baik, meskipun kecil skalanya. Dengan keuletan berpikir dan tekad yang kuat, mereka pun berpeluang mendapatkan pendidikan layak. Tak sedikit dari mereka justru mempunyai mental yang kuat karena terbiasa hidup dalam kondisi ekonomi sulit. Hal ini menjadikan mereka lebih siap dalam menghadapi tantangan-tantangan hidup yang tak selamanya berjalan mulus. Mereka boleh saja lahir dari keluarga “miskin”, namun mereka tak boleh menjadi seorang pemikir miskin. Dalam arti miskin ide dan pengetahuan.
Peluang selanjutnya yaitu anak-anak kaya tapi mempunyai daya pikir yang rendah. Mereka berkesempatan mendapatkan pendidikan yang layak sebagaimana mereka anak-anak yang pandai, entah dari keluarga mampu atau tak mampu. Rendahnya daya pikir yang dimaksudkan, mempunyai dua tafsiran. Pertama, rendahnya kemampuan berpikir yang disebabkan kerena adanya cacat secara fisik. Sebagai contoh, anak tunawicara yang lahir dari keluarga kaya. Mereka akan tetap mendapatkan hak mengenyam pendidikan di bangku Sekolah Luar Biasa (SLB). Semua itu tentu tak terlepas dari kepedulian setiap orangtua; akan membiarkan si anak cacat tetap dalam kecacatannya, ataukah mempunyai kesadaran dan kepedulian untuk tetap memberikan hak pendidikan pada anak. Kedua, rendahnya kemampuan berpikir karena dimanjakan dengan ketersediaan yang serba instan. Kondisi ekonomi keluarga yang berada di atas batas cukup, membuat mereka lupa daratan yang pada akhirnya menjadikan anak-anak orang kaya ini sangat menikmati kemalasan. Melihat kondisi pendidikan Indonesia yang cenderung diskriminatif, lalu bagaimana nasib anak-anak yang bodoh dan berasal dari golongan tidak mampu?
Anak-anak bodoh dan miskin mendapatkan peluang yang sempit, atau bahkan dapat dikatakan tertutup. Satu-satunya peluang yang masih terbuka bagi mereka adalah sekolah-sekolah yang mempunyai kualitas rendah yang secara fisik terletak di daerah pinggiran kota atau di desa terpencil. Jika terletak di pinggiran kota, sekolah tersebut berada di daerah pemukiman padat, kumuh, dan tak terawat, sehingga kegiatan belajar-mengajar pun tidak kondusif. Sedangkan yang berada di daerah pedesaan, sekolah tersebut jauh dari perhatian pemerintah, sarana dan prasarananya minim, disiplinnya rendah. Selain itu, biayanya relatif tinggi menurut ukuran mereka, karena penghasilan wali murid tidak seberapa untuk membayar biaya sekolah.
Tak hanya itu, masih ada anak-anak di desa terpencil yang sama sekali belum tersentuh pendidikan. Kondisi seperti ini justru akan semakin melestarikan ketidakadilan dalam pendidikan, merusak solidaritas sosial, dan menimbulkan kekecewaan. Oleh karena itu, pemerintah perlu melakukan pemerataan pendidikan, agar cita-cita bangsa dapat terwujud. Wallahu a’lam bi al-shawab.
Khoirun Ni’mah
Peserta Pendidikan Tahfidz al-Qur’an
Peraih Beasiswa di Monash Institute Semarang
(//rfa)
Rabu, 02 Mei 2012
SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL: Benarkah untuk Mencerdaskan Bangsa?
Hari Pendidikan Nasional yang diperingati pada tanggal 2 Mei setiap
tahunnya telah menjadi momentum untuk memperingatkan segenap negeri akan
pentingnya arti pendidikan bagi anak negeri yang sangat kaya ini. Di
tahun 2003, telah dilahirkan pula Undang-Undang tentang Sistem
Pendidikan Nasional melalui UU No. 20 tahun 2003 yang menggantikan UU
No. 2 tahun 1989. Tersurat jelas dalam UU tersebut bahwa sistem
pendidikan nasional harus mampu menjamin pemerataan kesempatan
pendidikan, peningkatan mutu serta relevansi dan efisiensi manajemen
pendidikan untuk menghadapi tantangan sesuai dengan tuntutan perubahan
kehidupan lokal, nasional, dan global sehingga perlu dilakukan
pembaharuan pendidikan secara terencana, terarah, dan berkesinambungan.
Bila merujuk pada Undang-Undang Dasar 1945, tersebutkan dalam pasal 31 ayat 1 bahwa setiap warga Negara berhak mendapatkan pendidikan dan pada ayat 2 disebutkan bahwa setiap warga Negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya. Dan dalam UU No. 20/2003 pasal 5, bahwa setiap warga negara mempunyai hak yang sama untuk memperoleh pendidikan yang bermutu, warga negara yang memiliki kelainan fisik, emosional, mental, intelektual, dan/atau sosial berhak memperoleh pendidikan khusus, warga negara di daerah terpencil atau terbelakang serta masyarakat adat yang terpencil berhak memperoleh pendidikan layanan khusus, warga negara yang memiliki potensi kecerdasan dan bakat istimewa berhak memperoleh pendidikan khusus serta setiap warga negara berhak mendapat kesempatan meningkatkan pendidikan sepanjang hayat.
Peran masyarakat dalam pendidikan nasional, terutama keterlibatan di dalam perencanaan hingga evaluasi masih dipandang sebagai sebuah kotak keterlibatan pasif. Inisiatif aktif masyarakat masih dipandang sebagai hal yang tidak dianggap penting. Padahal secara jelas di dalam pasal 8 UU No. 20/2003 disebutkan bahwa masyarakat berhak berperan serta dalam perencanaan, pelaksanaan, pengawasan dan evaluasi program pendidikan. Peran serta masyarakat saat ini hanyalah dalam bentuk Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah, dimana proses pembentukan komite sekolahpun belum keseluruhannya dilakukan dengan proses yang terbuka dan partisipatif.
Kewajiban pemerintah untuk menyelenggarakan pendidikan dasar pun hingga saat ini masih sangat jauh dari yang diharapkan. Masih terlalu banyak penduduk Indonesia yang belum tersentuh pendidikan. Selain itu, layanan pemerintah dalam penyelenggaraan pendidikan bermutu pun masih hanya di dalam angan. Lebih jauh, anggaran untuk pendidikan (di luar gaji pendidik dan biaya pendidikan kedinasan) di dalam APBN maupun APBD hingga saat ini masih dibawah 20% sebagaimana amanat pasal 31 ayat 4 UUD 1945 dan pasal 49 UU No. 20/2003, bahkan hingga saat ini hanya berkisar diantara 2-5%.
Bila melihat peristiwa yang belum lama terjadi di Indonesia, misalnya kasus tukar guling SMP Negeri 56 Jakarta serta kasus Kampar adalah sebongkah cerminan dari kondisi pendidikan di Indonesia, dimana kalangan pendidik dan kepentingan pendidikan masihlah sangat jauh dari sebuah kepentingan dan kebutuhan bersama, dimana pendidikan masih menjadi korban dari penguasa.
Sementara di berbagai daerah, pendidikan pun masih berada dalam kondisi keprihatinan. Mulai dari kekurangan tenaga pengajar, fasilitas pendidikan hingga sukarnya masyarakat untuk mengikuti pendidikan karena permasalahan ekonomi dan kebutuhan hidup. Pada beberapa wilayah, anak-anak yang memiliki keinginan untuk bersekolah harus membantu keluarga untuk mencukupi kebutuhan hidup karena semakin sukarnya akses masyarakat terhadap sumber kehidupan mereka.
Belum lagi bila berbicara pada kualitas pendidikan Indonesia yang hanya berorientasi pada pembunuhan kreatifitas berpikir dan berkarya serta hanya menciptakan pekerja. Kurikulum yang ada dalam sistem pendidikan Indonesia saat ini sangat membuat peserta didik menjadi pintar namun tidak menjadi cerdas. Pembunuhan kreatifitas ini disebabkan pula karena paradigma pemerintah Indonesia yang mengarahkan masyarakatnya pada penciptaan tenaga kerja untuk pemenuhan kebutuhan industri yang sedang gencar-gencarnya ditumbuhsuburkan di Indonesia.
Sistem pendidikan nasional yang telah berlangsung hingga saat ini masih cenderung mengeksploitasi pemikiran peserta didik. Indikator yang dipergunakanpun cenderung menggunakan indikator kepintaran, sehingga secara nilai di dalam rapor maupun ijasah tidak serta merta menunjukkan peserta didik akan mampu bersaing maupun bertahan di tengah gencarnya industrialisasi yang berlangsung saat ini.
Pendidikan juga saat ini telah menjadi sebuah industri. Bukan lagi sebagai sebuah upaya pembangkitan kesadaran kritis. Hal ini mengakibatkan terjadinya praktek jual-beli gelar, jual-beli ijasah hingga jual-beli nilai. Belum lagi diakibatkan kurangnya dukungan pemerintah terhadap kebutuhan tempat belajar, telah menjadikan tumbuhnya bisnis-bisnis pendidikan yang mau tidak mau semakin membuat rakyat yang tidak mampu semakin terpuruk. Pendidikan hanyalah bagi mereka yang telah memiliki ekonomi yang kuat, sedangkan bagi kalangan miskin, pendidikan hanyalah sebuah mimpi. Ironinya, ketika ada inisiatif untuk membangun wadah-wadah pendidikan alternatif, sebagian besar dipandang sebagai upaya membangun pemberontakan.
Dunia pendidikan sebagai ruang bagi peningkatan kapasitas anak bangsa haruslah dimulai dengan sebuah cara pandang bahwa pendidikan adalah bagian untuk mengembangkan potensi, daya pikir dan daya nalar serta pengembangan kreatifitas yang dimiliki. Sistem pendidikan yang mengebiri ketiga hal tersebut hanyalah akan menciptakan keterpurukan sumberdaya manusia yang dimiliki bangsa ini yang hanya akan menjadikan Indonesia tetap terjajah dan tetap di bawah ketiak bangsa asing.
Hal yang tidak kalah penting adalah bagaimana sistem pendidikan di Indonesia menciptakan anak bangsa yang memiliki sensitifitas terhadap lingkungan hidup dan krisis sumber-sumber kehidupan, serta mendorong terjadinya sebuah kebersamaan dalam keadilan hak. Sistem pendidikan harus lebih ditujukan agar terjadi keseimbangan terhadap ketersediaan sumberdaya alam serta kepentingan-kepentingan ekonomi dengan tidak meninggalkan sistem sosial dan budaya yang telah dimiliki oleh bangsa Indonesia.
Hari Pendidikan Nasional tahun ini di tengah-tengah pertarungan politik Indonesia sudah selayaknya menjadi sebuah tonggak bagi bangkitnya bangsa Indonesia dari keterpurukan serta lepasnya Indonesia dari ?penjajahan?? bangsa asing. Sudah saatnya Indonesia berdiri di atas kaki sendiri dengan sebuah kesejahteraan sejati bagi seluruh masyarakat Indonesia.
[tpu, 040501]
Artikel ini dapat dikutip ataupun diperbanyak dengan tetap menyebutkan sumbernya :
Ade Fadli. 2004. SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL: Benarkah untuk Mencerdaskan Bangsa?. http://timpakul.web.id/pendidikan.html (dikutip tanggal 11 October 2012)
Bila merujuk pada Undang-Undang Dasar 1945, tersebutkan dalam pasal 31 ayat 1 bahwa setiap warga Negara berhak mendapatkan pendidikan dan pada ayat 2 disebutkan bahwa setiap warga Negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya. Dan dalam UU No. 20/2003 pasal 5, bahwa setiap warga negara mempunyai hak yang sama untuk memperoleh pendidikan yang bermutu, warga negara yang memiliki kelainan fisik, emosional, mental, intelektual, dan/atau sosial berhak memperoleh pendidikan khusus, warga negara di daerah terpencil atau terbelakang serta masyarakat adat yang terpencil berhak memperoleh pendidikan layanan khusus, warga negara yang memiliki potensi kecerdasan dan bakat istimewa berhak memperoleh pendidikan khusus serta setiap warga negara berhak mendapat kesempatan meningkatkan pendidikan sepanjang hayat.
Peran masyarakat dalam pendidikan nasional, terutama keterlibatan di dalam perencanaan hingga evaluasi masih dipandang sebagai sebuah kotak keterlibatan pasif. Inisiatif aktif masyarakat masih dipandang sebagai hal yang tidak dianggap penting. Padahal secara jelas di dalam pasal 8 UU No. 20/2003 disebutkan bahwa masyarakat berhak berperan serta dalam perencanaan, pelaksanaan, pengawasan dan evaluasi program pendidikan. Peran serta masyarakat saat ini hanyalah dalam bentuk Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah, dimana proses pembentukan komite sekolahpun belum keseluruhannya dilakukan dengan proses yang terbuka dan partisipatif.
Kewajiban pemerintah untuk menyelenggarakan pendidikan dasar pun hingga saat ini masih sangat jauh dari yang diharapkan. Masih terlalu banyak penduduk Indonesia yang belum tersentuh pendidikan. Selain itu, layanan pemerintah dalam penyelenggaraan pendidikan bermutu pun masih hanya di dalam angan. Lebih jauh, anggaran untuk pendidikan (di luar gaji pendidik dan biaya pendidikan kedinasan) di dalam APBN maupun APBD hingga saat ini masih dibawah 20% sebagaimana amanat pasal 31 ayat 4 UUD 1945 dan pasal 49 UU No. 20/2003, bahkan hingga saat ini hanya berkisar diantara 2-5%.
Bila melihat peristiwa yang belum lama terjadi di Indonesia, misalnya kasus tukar guling SMP Negeri 56 Jakarta serta kasus Kampar adalah sebongkah cerminan dari kondisi pendidikan di Indonesia, dimana kalangan pendidik dan kepentingan pendidikan masihlah sangat jauh dari sebuah kepentingan dan kebutuhan bersama, dimana pendidikan masih menjadi korban dari penguasa.
Sementara di berbagai daerah, pendidikan pun masih berada dalam kondisi keprihatinan. Mulai dari kekurangan tenaga pengajar, fasilitas pendidikan hingga sukarnya masyarakat untuk mengikuti pendidikan karena permasalahan ekonomi dan kebutuhan hidup. Pada beberapa wilayah, anak-anak yang memiliki keinginan untuk bersekolah harus membantu keluarga untuk mencukupi kebutuhan hidup karena semakin sukarnya akses masyarakat terhadap sumber kehidupan mereka.
Belum lagi bila berbicara pada kualitas pendidikan Indonesia yang hanya berorientasi pada pembunuhan kreatifitas berpikir dan berkarya serta hanya menciptakan pekerja. Kurikulum yang ada dalam sistem pendidikan Indonesia saat ini sangat membuat peserta didik menjadi pintar namun tidak menjadi cerdas. Pembunuhan kreatifitas ini disebabkan pula karena paradigma pemerintah Indonesia yang mengarahkan masyarakatnya pada penciptaan tenaga kerja untuk pemenuhan kebutuhan industri yang sedang gencar-gencarnya ditumbuhsuburkan di Indonesia.
Sistem pendidikan nasional yang telah berlangsung hingga saat ini masih cenderung mengeksploitasi pemikiran peserta didik. Indikator yang dipergunakanpun cenderung menggunakan indikator kepintaran, sehingga secara nilai di dalam rapor maupun ijasah tidak serta merta menunjukkan peserta didik akan mampu bersaing maupun bertahan di tengah gencarnya industrialisasi yang berlangsung saat ini.
Pendidikan juga saat ini telah menjadi sebuah industri. Bukan lagi sebagai sebuah upaya pembangkitan kesadaran kritis. Hal ini mengakibatkan terjadinya praktek jual-beli gelar, jual-beli ijasah hingga jual-beli nilai. Belum lagi diakibatkan kurangnya dukungan pemerintah terhadap kebutuhan tempat belajar, telah menjadikan tumbuhnya bisnis-bisnis pendidikan yang mau tidak mau semakin membuat rakyat yang tidak mampu semakin terpuruk. Pendidikan hanyalah bagi mereka yang telah memiliki ekonomi yang kuat, sedangkan bagi kalangan miskin, pendidikan hanyalah sebuah mimpi. Ironinya, ketika ada inisiatif untuk membangun wadah-wadah pendidikan alternatif, sebagian besar dipandang sebagai upaya membangun pemberontakan.
Dunia pendidikan sebagai ruang bagi peningkatan kapasitas anak bangsa haruslah dimulai dengan sebuah cara pandang bahwa pendidikan adalah bagian untuk mengembangkan potensi, daya pikir dan daya nalar serta pengembangan kreatifitas yang dimiliki. Sistem pendidikan yang mengebiri ketiga hal tersebut hanyalah akan menciptakan keterpurukan sumberdaya manusia yang dimiliki bangsa ini yang hanya akan menjadikan Indonesia tetap terjajah dan tetap di bawah ketiak bangsa asing.
Hal yang tidak kalah penting adalah bagaimana sistem pendidikan di Indonesia menciptakan anak bangsa yang memiliki sensitifitas terhadap lingkungan hidup dan krisis sumber-sumber kehidupan, serta mendorong terjadinya sebuah kebersamaan dalam keadilan hak. Sistem pendidikan harus lebih ditujukan agar terjadi keseimbangan terhadap ketersediaan sumberdaya alam serta kepentingan-kepentingan ekonomi dengan tidak meninggalkan sistem sosial dan budaya yang telah dimiliki oleh bangsa Indonesia.
Hari Pendidikan Nasional tahun ini di tengah-tengah pertarungan politik Indonesia sudah selayaknya menjadi sebuah tonggak bagi bangkitnya bangsa Indonesia dari keterpurukan serta lepasnya Indonesia dari ?penjajahan?? bangsa asing. Sudah saatnya Indonesia berdiri di atas kaki sendiri dengan sebuah kesejahteraan sejati bagi seluruh masyarakat Indonesia.
[tpu, 040501]
Artikel ini dapat dikutip ataupun diperbanyak dengan tetap menyebutkan sumbernya :
Ade Fadli. 2004. SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL: Benarkah untuk Mencerdaskan Bangsa?. http://timpakul.web.id/pendidikan.html (dikutip tanggal 11 October 2012)
Langganan:
Postingan (Atom)